59A41733
DESENTRALISASI
ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 1 :
AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO
ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD
FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA
PUTRI
SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI
ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih
kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah
membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih
jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.
Lubuk Pakam, 19
November 2015
Penulis
Kelompok 1
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ii
BAB
1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang
Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1
BAB
2 :PEMBAHASAN ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau
otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan
Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5
BAB 3 :PENUTUP
..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sekarang ini
tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah
dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan
ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan
sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha
pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan
memang sebagian besar merupakan tanggung
jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
Bahkan di beberapa negara,
kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa
besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan
pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam
rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar
ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa
dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan
dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan
administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada
tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan
adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan
menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan
dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat
dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil
presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah,
kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas
desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut.
1.Bagaimana
desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana
peran dan kedudukan pemerintah pusat?
C.TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam
penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau
otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan
kedudukan pemerintah pusat.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.DESENTRALISASI
Secara
Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang
berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah
sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian
kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan
penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis
maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau
perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Menurut Amran
Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik,
yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur
dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di
daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada
golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti
mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan,
yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk
menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan
sebagainya.
Fungsi
desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat
melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi
lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi
mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih
tinggi dan lebih produktif.
Kelebihan
desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang
didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen
pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan
yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari
pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat
ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam
segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi
dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar
dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat
diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu
terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian
dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara
psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
2
Kelemahan
desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan
yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada
lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan
sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.OTONOMI DAERAH
Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi
daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan
tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah
tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi.
3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1.Undang-undang Dasar
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap
MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah:
Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan,
serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Dua
nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi
Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di
bidang ketatanegaraan.
3
Titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa
dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi
Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota
adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga
kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian
otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh
pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi
selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima
prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus
menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan
mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus
merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh
warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan
dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu
dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka
web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat
untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah
mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan
bangsa.
4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Fungsi Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat
menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Ada 6
fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada
barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan
pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta
norma.
Kewenangan
Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan
sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
Tujuan
diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan
atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa,
baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun
tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi
semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis
pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang
langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti
tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik
pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun
dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga
sendiri.
5
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
desentralisasi adalah sesuatu hal yang
terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun
secara administrstif
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
6
DAFTAR PUSTAKA
http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html
DESENTRALISASI
ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
KELOMPOK 1 :
AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO
ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD
FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA
PUTRI
SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI
ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih
kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah
membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis sadar bahwa makalah ini masih
jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran
yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.
Lubuk Pakam, 19
November 2015
Penulis
Kelompok 1
i
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ii
BAB
1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang
Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1
BAB
2 :PEMBAHASAN ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau
otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan
Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5
BAB 3 :PENUTUP
..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sekarang ini
tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah
dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan
ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan
sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha
pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan
memang sebagian besar merupakan tanggung
jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
Bahkan di beberapa negara,
kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa
besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan
pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam
rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar
ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa
dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan
dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan
administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada
tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan
adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan
menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan
dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat
dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil
presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah,
kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas
desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut.
1.Bagaimana
desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana
peran dan kedudukan pemerintah pusat?
C.TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai dalam
penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau
otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan
kedudukan pemerintah pusat.
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.DESENTRALISASI
Secara
Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang
berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah
sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian
kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan
penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis
maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau
perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Menurut Amran
Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik,
yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur
dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di
daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada
golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam
masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti
mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan,
yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk
menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan
sebagainya.
Fungsi
desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih
fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat
melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi
lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi
mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih
tinggi dan lebih produktif.
Kelebihan
desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang
didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen
pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya
pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan
yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari
pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat
ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam
segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi
dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar
dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat
diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu
terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian
dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara
psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
2
Kelemahan
desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan
yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada
lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial
mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil
memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan
sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2.OTONOMI DAERAH
Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi
daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan
tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah
tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi.
3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN
Pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1.Undang-undang Dasar
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap
MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah:
Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan,
serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Dua
nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi
di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi
Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah
diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di
bidang ketatanegaraan.
3
Titik
berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa
dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi
Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim.
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota
adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga
kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian
otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh
pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi
selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima
prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus
menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan
mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus
merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh
warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan
dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu
dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka
web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat
untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah
mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada
daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada
masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan
bangsa.
4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Fungsi Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat
menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Ada 6
fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada
barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan
pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta
norma.
Kewenangan
Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan
sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
Tujuan
diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi
daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan
atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa,
baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun
tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1. Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi
semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis
pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang
langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti
tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik
pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun
dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga
sendiri.
5
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
desentralisasi adalah sesuatu hal yang
terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun
secara administrstif
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pemerintah Pusat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
6
DAFTAR PUSTAKA
http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html
NAMA : DANANG ACHMAD FAUZI
SEKOLAH : SMAN 1 LUBUK PAKAM
ALAMAT : TANJUNG MORAWA
PIN : 59A41733
7
7