Kamis, 19 November 2015

Peran Pelaku Kegiatan Ekonomi

halooo sobat bloger s59A41733muaaa
kali ini gue akan ngepost pr gue lagi ni, tentang PERAN PELAKU EKONOMI ,,baiklah sobat langsung aja nih ini dia pr gua

Peran Pelaku Kegiatan Ekonomi
A. Rumah Tangga Keluarga
           Keluarga dapat diartikan sebagai suatu ikatan yang terdiri atas ayah, ibu, anak-anak dan orang lain yang menjadi anggota pada keluarga tersebut. Ada 2 peran yang dimainkan rumah tangga dalam kegiatan ekonomi. Pertama adalah sebagai konsumen, rumah tangga keluarga membeleli barang-barang dan jasa-jasa yang dihasilkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, rumah tangga keluarga juga berperan sebagai penyedia jasa faktor produksi, seperti tenaga kerja. Jasa sumber daya manusia dari rumah tangga keluarga diberdayakan oleh perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri untuk menghasilkan barang dan jasa. Selain tenaga kerja, rumah tangga keluarga juga memiliki faktor produksi yang lain, seperti tanah dan modal. Dari faktor-faktor produksi tersebut, rumah tangga keluarga memperoleh pendapatan, seperti gaji atau upah.

         Secara singkat, rumah tangga keluarga diasumsikan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
      1. Rumah tangga keluarga adalah pemiik dari semua faktor produksi, seperti tenaga kerja, tanah, modal, dan kewirausahaan
      2. Total pendapatan rumah tangga keluarga berasal dari kompensasi faktor produksi yang mereka miliki. Kompensasi ini diperoleh dalam bentuk upah, sewa, bunga, dan keuntungan
      3. Kegiatan utama rumah tangga keluarga adalah konsumsi. Mereka menjadi konsumen semua barang dan jasa. Itulah sebabnya rumah tangga keluarga disebut juga rumah tangga konsumen
      4. Rumah tangga keluarga menghabiskan total pendapatan mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduki oleh perusahaan
      5. Jika rumah tangga keluarga menyimpan sebagian dari pendapatan mereka, simpanan itu akan mengalir keperusahaan dalam bentuk investasi


B. Rumah Tangga Produsen
        Rumah tangga produsen atau sering disebut dengan perusahaan, merupakann satu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
        Dilihat dari kepemilikannya, rumah tangga produsen dibedakann tas perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Perusahaan negara umumnya menekankan layanan kepada masyarakat tanpa bertujuan mencari laba. Perusahaan swasta berbentuk persero hampir sebagian besar bertujuan mencari laba. Contoh perusahaan negara adalah PT (persero) Telkom, PT (persero) PLN, PT (persero) Kimia Farma, PT (persero) Kereta Api Indonesia, sementara contoh perusahaan swasta adalah PT Indofood, PT Astra Internasional, dan PT Sido Muncul
        Rumah tangga produsen diasumsikan memiliki karakteristik sebagai berikut.
a.     Rumah tangga produsen tidak memiliki sumber daya mereka sendiri untuk memproduksi barang dan jasa
b.     Rumah tangga produsen menyewa faktor-faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja dan modal dari rumah tangga keluarga
c.      Rumah tangga produsen menggunakan faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi, serta menjual barang dan jasa kepada rumah tangga keluarga
d.     Rumah tangga produsen membayar pajak kepada pemerintah
e.     Rumah tangga produsen tidak memliki simpanan






C. Pemerintah
       Sebagai pelaku ekonomi, pemerintah juga melakukan konsumsi. Konsumsi itu dapat dilihat dari upaya memanfaatkan layanan-sumber daya manusia dari rumah tangga serta barang dan jasa dari perusahaan untuk penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tugas ini diwujudkan dengan berbagai tindakan. Tindakan itu antara lain membangun sarana dan prasarana umum seperti jalan raya, jembatan, terminal, dan taman umum. Pemerintah juga berusaha menciptakan kondisi yang baik untuk berusaha, misalnya menjaga kestabilan harga-harga, dan memberlakukan peraturan yang mendorong iklim berusaha. Peran pemerintah lainnya yang tak kalah penting adalah melakukan distribusi pendapatan agarr tidak tibul jurang pemisah yang terlalu lebar antara si kaya dan si miskin. Distribusi pendapatan ini misalnya dilakukan pemerintah melalui sistem perpajakan yang dapat membantu masyarakat miskin. Pajak yang diterima pemerintah antara lain digunakan untuk pembayaran transfer, contohnya tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, dana sosial, dan tunjangan veteran.
        Belanja pemerintah terdiri atas belanja rutin dan belanja pembangunan. Contoh dari belanja rutinn adalah pembayaran gaji pegawai negeri dan TNI. Contoh belanja pembangunan adalah pembiayaan untuk memelihara dann membangun fasilitas umum, seperti jalan raya dan jembatan. Uang yang dibelanjakan pemerintah berasal dari pendapatam yang bersumber dari pajak, keuntungan perusahaan negara, pinjaman dari negara lain, dan pendapatan lainnya.
        Pengeluaran pemerintah merupakan penghasilan bagi rumah tangga keluargadan pendapatan bagi perusahaan. Rumah tangga dan perusahaan membayar pajak kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran pemerintah tersebut dengan diperkenalkannya pemerintah dalam aliran sirkuler, total nilai produksi perusahaan tidak lagi sama denagn nilai pendapatan rumah tangga. Rumah tangga menerima pendapatan dari pemerintah sehingga total nilai pengeluaran dalam perekonomian adalah sama dengan total pendapatan yang diterima.


D. Masyarakat Luar Negeri
         Masyarakat luar negeri juga pelaku ekonomi yang harus diperhitungkan. Tanpa hubungan dengan masyarakat luar negeri, keadaan ekonomi akan semakin buruk. Seperti kita ketahui,, kebutuhan Indonesia sangat banyak jumlah dan ragamnya. Dari berbagai kebutuhan tersebut, ada yang dapat kita produksi sendiri didalam negeri, namun banyak juga barang-barang yang harus diimpor dari luar negeri karena kita belum mampu membuatnya. Selanjutnya sebagian barang yang kita produksi juga kita eskpor ke negara lain karena produksinya terlalu banyak atau karena eskpor ke negara lain akan memberikan keuntungan yang lebih banyak. Kedua kegiatan ini tentunya mengharuskan kita untuk selalu membuka hubungan dengan negara lain.
         Berikut ini adalah keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui kerja sama dengan masyarakat luar negeri.
1.     Pemerintah dapat memperoleh pinjaman untuk membiayai pembangunan
2.     Hasil kerajinan Indonesia dapat diekspor ke luar negeri untuk mendapatkan devisa
3.     Memungkinkan pengiriman tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri. Hal ini tentu akan membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran
4.     Memungkinkan dilakukannya ahli teknologi maju dari masyarakat luar negeri yang sangat bermanfaat bagi negara kita yang sedang membangun
5.     Memungkinkan negara kita untuk melakukan impor berbagai barang kebutuhan konsumsi dan barang-barang modal untuk menunjang pembangunan.




E. Interaksi Antarpelaku Ekonomi
       Perusahaan dan pemerintah mempekerjakan SDM dari rumah tangga keluarga. Pembayaran untuk SDM antara lain dapat diberikan dalam bentuk honorarium, upah, dan gaji. Ini menjadi penghasilan rumah tangga keluarga. Penghasilan ini dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Pengeluaran rumah tangga keluarga merupakan pendapatan untuk perusahaan.
       Beberapa pendapatan dari rumah tangga keluarga digunakan untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pembayaran pajak akan membiayai pengeluaran pemerintah. Sebagian lagi disimpan dalam lembaga keuangan. Dana simpanan ini dipinjamkan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan sebagai investasi.
       Di antara perusahaan-perusahaan ini, ada yang melakukan perdagangan internasional dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri, diasumsikan bahwa rumah tangga keluarga dan pemerintah tidak secara langsung terlibat dalam perdagangan internasional.
f.  PERILAKU KONSUMSI
1. Pengertian konsumsi
      Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan faedah suatu benda(barang dan jasa) dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
2. Ciri ciri benda konsumsi
É Benda benda yang dikonsumsi adalah benda ekonomi atau benda yang untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan.contoh :menhirup oksigen dari tabung oksigen rumah sakit.
É Benda yang dikonsumsi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pengunaan computer,dan barang modal lainnya yang dibutuhkan untuk menambah faedah benda.
É Manfaat, nilai, ataupun volume benda yang digunakan tersebut akan habis sekaligus atau berangsur angsur.
3. Pembagian benda konsumsi
      a.Benda yang habis dalam satu pemakaian                contoh:minuman
      b.Benda yang pemakaiannya berulang ulang. Contoh       laptop, sepatu ,dll.
4. Tujuan kegiatan konsumsi
Ò Untuk memenuhi kebutuhan hidup secara langsung.
5. Teori perilaku konsumen
      a.Pendekatan cardinal
É Pendekatan cardinal adalah perilaku konsumen yang mengatakan bahwa konsumsi barang dapat diukur .
      b.Pendekatan odinal
Pendekatan ordinal adalah perilaku konsumen yang mengatakan bahwa konsumsi barang tidak dapat diukur.
g.                        Perilaku produsen
1. Pengertian produksi
      Produksi adalah kegiatan penambah faedah suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
      A. Produksi barang
Ò a.produksi barang konsumsi
Ò produksi barang konsumsi adalah barang yang siap untuk di konsumsi.
Ò b.produksi barang modal
Ò produksi barang modal adalah barang yang digunakan untuk menhasilkan barang selanjunya.
2. Tujuan kegiatan produksi
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk mencapai kemakmuran.
3.Factor factor produksi
      Factor produksi adalah segalah sesuatu yang dibutuhkan untuk memproduksi barang dan jasa.
      Factor produksi terdiri dari alam, tenaga kerja, modal, keahlian, sumber daya pengusaha.
      a.faktor produksi alam
      factor produksi alam adalah semua kekayaanyang terdapat di alam semesta yang dapat digunakan dalam proses produksi. Terdiri dari
      a.tanah
      b.air
      c.sinar matahari
      d.udara
      e.barang tambang
      b.faktor produksitenaga kerja
      factor produksi tenaga kerja merupakan factor produksi yang tidak kalah penting dengan factor produksi lainnya.
      a.Tenaga kerja menurut kualitas tenaga kerja
      Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya. Contoh dokter. 
      Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus bidang bidang tertentu sehingga terampil di bidangnya. Contoh tukang listrik.
      Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja yang tidak melalui pendidikan atau keterampilan.contoh tukang sapu jalan.
      b.tenaga kerja menurut sifat kerja
      tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja ynag menggunakan pikiran, rasa, dan karsa.contoh guru.
      tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik. Contoh sopir.
c. Faktor produksi modal
      a. pembagian modal atas dasar sumber
      1.modal sendiri yaitu modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Contoh setoran modal dari pemilik.
      2.modal asing yaitu modal yang bersumber dari luar perusahaan. Contoh pinjaman dari bank .
      b.pembagian modal atas dasar bentuk
      1.modal konkret yaitu modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Contoh mesin.
      2.modal abstrak yaitu modal yang tidak memilki bentuk nyata , tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan.contoh hak merek.
      c. pembagian modal atas dasar pemilikan
      1.modal individu yaitu modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya.contoh bunga tabungan di bank
      2.modal masyarakat yaitu modal yang dimilki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi ..contohjalan.
      d. pembagian modal menurut sifat
      1.modal tetap yaitu jenis modal yang dapat digunakan secara berulang ulang.contoh mesin mesin
      2. modal lancar yaitu modal yang habis digunakan dalam satu kaliproses produksi.contoh bahan baku.
d. Faktor produksi keahlian
      faktor produksi keahlian adalah keahlian atau keterampilan yang digunakan seseorang dalam memkoordinasikan dan mengelola faktor produksi untuk menhasilkan barang dan jasa.
4. Teori produksi
a.Kalsifikasi faktor produksi
      faktor produksi tetap adalah faktor produksi yang tidak dapat diubah jumlahnya dalam waktu tertentu.contoh gedung.
      faktor produksi variabel adalah faktor produksi yang dapat diubah dengan cepat dalam jangka pendek. Contoh tenaga kerja.
b.Fungsi produksi jangka pendek
      secara matematis ,fungsi produksi dapat ditulis dengan berikut
Q=f(C,L,R,T)
                  keterangan:
                              Q(quantity)=jumlah barang yang dihasilkan
                              f(function)=simbol persamaan funsional
                              C(capital)=modal
                              L(labor)=tenaga kerja
                              R(raw material)=bahan baku
                              T(technology)=teknologi

C . Faktor produksi dengan dua faktor produksi variabel
      dalam jangka panjang ,semua faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi bersifat variabel. Konsep fungsi produksi jangka panjang dengan menggunakan 2 faktor produksi dapat digambarkan dengan kurva yang dikenal dengan istilah kurva isokuan(isoquant)yang berasal dari kata iso (sama)dan quant(kuantitas).
d. Perluasan produksi
Peningkatan produksi dapat dilakukan dengan sarana yang ada serta memperhatikan hal hal ini
1)Keterbatasan faktor produksi
2)besar-kecilnya pengaruh penambahan input terhadap output
e.Produk total, produk marjinal, ddan produk rata rata
MP=selisihTP dibagi selisihL
AP=TP dibagi L
MP=produk marjinal
AP=produk rata rata
TP=produk total
L=tenaga kerja
h.Peran konsumen dan produsen
1 peran konsumen
      a.sebagai pemakai barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan.
      b.membantu perederan barang dan jasa .
      c.dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen.
      d.berperan menaikkan atau menurunkan harga faktor faktor produksi .
2.Peran produsen
      a.sebagai penghasil barang dan jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .
      b.sebagai pihak yang dapat menigkatkan produk domestik bruto.
      c.sebagai pemakai faktor faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen dalam kegiatan ekonomi yang terkait.
      d.memengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka menghasilkan produksi.
      e.mengusahakan kelancaran pasokan barang dan jasa yang dibutuhkan konsumen.
      f.membayar harga barang faktor faktor produksi.
      melakukan kegiatan inovasi pada produksi barang







NAMA       : DANANG ACHMAD FAUZI
SEKOLAH : SMAN 1 LUBUK PAKAM
ALAMAT   : TANJUNG MORAWA
PIN             : 59A41733






MAKALAH PKN DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

59A41733




DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S

U
S
U
N

OLEH KELOMPOK 1 :

AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA PUTRI

 Hasil gambar untuk tut wuri handayani




SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015




KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.

        Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.




Lubuk Pakam, 19 November 2015
                                                                                                Penulis


            Kelompok 1





























i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

BAB 1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1

BAB 2 :PEMBAHASAN  ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5

BAB 3 :PENUTUP  ..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii






















ii
BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG MASALAH

          Sekarang ini tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan memang sebagian besar merupakan tanggung  jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
            Bahkan di beberapa negara, kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
            Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.Bagaimana desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana peran dan kedudukan pemerintah pusat?




C.TUJUAN

            Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan kedudukan pemerintah pusat.








1
BAB II
PEMBAHASAN


A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.DESENTRALISASI

            Secara Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
            Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
            Fungsi desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
            Kelebihan desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
           

2
            Kelemahan desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.


2.OTONOMI DAERAH

            Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.


3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

            Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

1.Undang-undang Dasar
            Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
            Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
            UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.


5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

            Dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
3
            Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
            Lima prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.























4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
      Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma.
      Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
      Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
      Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.








5
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN


desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif

otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
































6
DAFTAR PUSTAKA




http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html














































DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S
U
S
U
N

OLEH KELOMPOK 1 :

AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA PUTRI






SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015




KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.

        Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.




Lubuk Pakam, 19 November 2015
                                                                                                Penulis


            Kelompok 1





























i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

BAB 1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1

BAB 2 :PEMBAHASAN  ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5

BAB 3 :PENUTUP  ..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii






















ii
BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG MASALAH

          Sekarang ini tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan memang sebagian besar merupakan tanggung  jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
            Bahkan di beberapa negara, kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
            Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.Bagaimana desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana peran dan kedudukan pemerintah pusat?




C.TUJUAN

            Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan kedudukan pemerintah pusat.








1
BAB II
PEMBAHASAN


A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.DESENTRALISASI

            Secara Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
            Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
            Fungsi desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
            Kelebihan desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
           

2
            Kelemahan desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.


2.OTONOMI DAERAH

            Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.


3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

            Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

1.Undang-undang Dasar
            Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
            Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
            UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.


5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

            Dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
3
            Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
            Lima prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.























4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
      Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma.
      Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
      Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
      Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.








5
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN


desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif

otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
































6
DAFTAR PUSTAKA




http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html
















NAMA       : DANANG ACHMAD FAUZI
SEKOLAH : SMAN 1 LUBUK PAKAM
ALAMAT   : TANJUNG MORAWA
PIN             : 59A41733



































7










7