Kamis, 19 November 2015

MAKALAH PKN DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT

59A41733




DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S

U
S
U
N

OLEH KELOMPOK 1 :

AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA PUTRI

 Hasil gambar untuk tut wuri handayani




SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015




KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.

        Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.




Lubuk Pakam, 19 November 2015
                                                                                                Penulis


            Kelompok 1





























i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

BAB 1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1

BAB 2 :PEMBAHASAN  ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5

BAB 3 :PENUTUP  ..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii






















ii
BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG MASALAH

          Sekarang ini tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan memang sebagian besar merupakan tanggung  jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
            Bahkan di beberapa negara, kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
            Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.Bagaimana desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana peran dan kedudukan pemerintah pusat?




C.TUJUAN

            Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan kedudukan pemerintah pusat.








1
BAB II
PEMBAHASAN


A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.DESENTRALISASI

            Secara Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
            Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
            Fungsi desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
            Kelebihan desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
           

2
            Kelemahan desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.


2.OTONOMI DAERAH

            Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.


3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

            Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

1.Undang-undang Dasar
            Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
            Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
            UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.


5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

            Dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
3
            Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
            Lima prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.























4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
      Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma.
      Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
      Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
      Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.








5
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN


desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif

otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
































6
DAFTAR PUSTAKA




http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html














































DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT
D
I
S
U
S
U
N

OLEH KELOMPOK 1 :

AKBAR RAMADHAN
ALESSANDRO ANESTA
ARYATIRTA
ANNISA CHAIRINA
CHARRAL ERIKSON
CINDY NOVIANA
CINTYA CAROLINE
DANANG ACHMAD FAUZI
DANIEL SIHOTANG
DEBY LONIA
ERICK MAYER
FERGIE CHIKA PUTRI






SMA NEGERI 1 LUBUK PAKAM
2015




KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “DESENTRALISASI ATAU OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA&KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH PUSAT”. Penulis juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pengajar PPKN yaitu Bapak Anggiat Sinambela S.pd, yang telah membimbing penulis untuk menyelesaikan makalah ini.

        Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari titik sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang mebangun dari pembaca. Terimakasih.




Lubuk Pakam, 19 November 2015
                                                                                                Penulis


            Kelompok 1





























i
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR..............................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

BAB 1 :PENDAHULUAN....................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah..............................................................................................................1
B. Rumusan masalah........................................................................................................................1
C. Tujuan..........................................................................................................................................1

BAB 2 :PEMBAHASAN  ......................................................................................2
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI .........................................................2
B. Kedududukan dan Peran Pemerintah Pusat.................................................................................5

BAB 3 :PENUTUP  ..............................................................................................13
KESIMPULAN……………..........................................................................................................13

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................iii






















ii
BAB I
PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG MASALAH

          Sekarang ini tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur pemerintah dikebanyakan negara sedang berkembang. Sudah barang tentu kritik dan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap peran birokrasi dalam pembangunan sangatlah tidak adil. Selalu saja jika terjadi kegagalan dalam usaha pembangunan birokrasi dipandang sebagai biang keladinya. Kegagalan pembangunan memang sebagian besar merupakan tanggung  jawab birokrasi namun bukanlah semuanya.
            Bahkan di beberapa negara, kekurangan efisiensi administrasi negara tidak dianggap sebagai "dosa besar" terhadap ketidakmampuan pemerintah di dalam memenuhi harapan pembangunan ataupun realisasi tujuan sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan. Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana caranya agar ketidaksempurnaan administrasi negara itu dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sama sekali. Ketidaksempurnaan adaministrasi ini tidak akan dipandang sebagi situasi yang suram, jika seandainya kondisi kesemerawutan administrasi negara ini tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat regional maupun tingkat nasional. Kondisinya dipersuram lagi dengan adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi lebih parah.
            Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri Negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.Bagaimana desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks NKRI?
2.Bagaimana peran dan kedudukan pemerintah pusat?




C.TUJUAN

            Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini agar siswa dapat mengetahui desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia & peran dan kedudukan pemerintah pusat.








1
BAB II
PEMBAHASAN


A.Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.DESENTRALISASI

            Secara Etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian,desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan.
            Menurut Amran Muslimin, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
1. Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mmengurus irigasi bagi petani.
3. Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
            Fungsi desentralisasi dalam pemerintahan :
1. Satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat,
2. Satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien,
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
            Kelebihan desentralisasi :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
           

2
            Kelemahan desentralisasi :
1. Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
2. Desentralisasi territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
3. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
4. Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.


2.OTONOMI DAERAH

            Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.


3. OTONOMI DAERAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN

            Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.


4. LANDASAN HUKUM PENERAPAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

1.Undang-undang Dasar
            Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
            Tap MPR-RI No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
3. Undang-Undang
            UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.


5.NILAI, DIMENSI, DAN PRINSIP OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

            Dua nilai dasar berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
3
            Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
            Prinsip otonomi daerah :
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
            Lima prinsip peyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.























4
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
      Ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki Pemerintah, yaitu :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat
4. Menjaga kompetisi
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6. Manjaga stabilitas ekonomi
      Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal nasional, agama, serta norma.
      Kewenangan Pemerintah Pusat yang lainnya, yaitu :
1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
2. Dana perimbangan keuangan.
3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
6. Konservasi dan standarisasi nasional.
      Tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Pemerataan dan keadilan.
3. Menciptakan demokratisasi.
4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
      Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
1.  Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.








5
BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN


desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Devolusi adalah sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif

otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. Fungsi Layanan (Servicing Function)
      Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
2. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
      Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi Pemberdayaan
      Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
































6
DAFTAR PUSTAKA




http://yuniarij.blogspot.co.id/2014/11/ringkasan-materi-harmonisasi-pemerintah.html
















NAMA       : DANANG ACHMAD FAUZI
SEKOLAH : SMAN 1 LUBUK PAKAM
ALAMAT   : TANJUNG MORAWA
PIN             : 59A41733



































7










7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar